Home » » Soal Kasus Dokter Ayu, MA Abaikan Faktor Risiko Medis

Soal Kasus Dokter Ayu, MA Abaikan Faktor Risiko Medis

Written By Unknown on Wednesday 27 November 2013 | 11:33

BANDUNG - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Wila Chandrawila, menilai hakim Mahkamah Agung (MA) mengambil putusan atas kasus dr Ayu hanya berdasarkan dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menilai ada kelalaian yang dilakukan Ayu terhadap pasiennya. Harusnya, hakim MA melihat sisi lain yaitu risiko medis. Kematian pasien dr Ayu dikarenakan lepasnya emboli.

"Emboli lepas itu kelalaian atau risiko? Di pengadilan negeri terbukti bahwa ini adalah risiko yang bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, di mana saja. Jadi bukan karena kelalaian," kata Wila di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2013).

Namun, hakim berpendapat bahwa kematian pasien dr Ayu akibat kelalaian. "Menurut saya, tiga hakim dari MA ini memutuskan berdasarakan apa yang mereka baca, tapi mengabaikan faktor risiko (medis) itu," ungkapnya.

Faktor risiko medis harus dikedepankan. Pasalnya, dalam penanganan medis pasti ada risiko yang harus diterima pasien. Soal risiko medis, dia mengibaratkan sebagai sebuah bencana alam.

"Kalau terjadi bencana alam kan tidak ada yang bertanggungjawab secara hukum, dan risiko medis dalam dunia medis ini adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi, terjadi begitu saja," jelas Wila yang juga anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.

Dalam menangani pasien, dokter bertugas menyelamatkan nyawa pasien dengan berbagai tindakan medis sesuai prosedur. "Kalau tidak berhasil kemudian (terjadi) risiko (medis) ini, itu kita tidak bisa meminta pertanggngjawaban hukum kepada dokter. Itu yang harusnya jadi pertimbangan hakim," tegasnya.

Dia juga mempertanyakan alasan hakim yang menyebut kematian itu sebagai sebuah kelalaian dokter. "Bahwa kematian ini karena kelalaian, kelalaian apa? Kan itu harus jelas," ucapnya.

Sementara sebagai upaya untuk membebaskan dr Ayu, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI), IDI, atau POGI harus membuat investigasi dan laporan soal kasus kematian itu dan diserahkan ke pihak terkait.

Wila juga menyoroti perlakuan yang diterima dr Ayu oleh aparat penegak hukum. "Kemarin dokter diperlakukan seperti penjahat, tidak perlu dilakukan seperti itu," tuturnya.

Seorang dokter, harusnya tidak dipidana jika dia melakukan kesalahan dalam penanganan medis. "Kalau dokter salah, silakan (dihukum), tapi tidak perlu dipidana. Biasanya ganti rugi," tandas Wila.

1 comments:

  1. Saya ingin menyampaikan kepada seluruh Tki yang bekerja di negeri orang saya ibu sukma seorang TKI DI MALAYSIA pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan hamil gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka facebook mendapatkan nomor aki katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi aki dan minta angka bocoran MALAYSIA angka yang di berikan 4D ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi ki ageng agung jagad di nomor 0822-9102-4534-silahkan buktikan sendiri ki ageng agung jagad tidak melayani SMS demi allah saya sudah membuktikan.


    angka;GHOIB: singapura

    angka;GHOIB: hongkong

    angka;GHOIB; malaysia

    angka;GHOIB; toto magnum

    angka”GHOIB; laos…

    angka”GHOIB; macau

    angka”GHOIB; sidney

    angka”GHOIB: vietnam

    angka”GHOIB: korea

    angka”GHOIB: brunei

    angka”GHOIB: china

    angka”GHOIB: thailand

    ReplyDelete

Translate

Powered by Blogger.

Popular Posts

Test Footer

Random post

Comment

Template information