BANDUNG - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik
Parahyangan (Unpar), Wila Chandrawila, menilai hakim Mahkamah Agung (MA)
mengambil putusan atas kasus dr Ayu hanya berdasarkan dakwaan jaksa.
Dalam
dakwaan, jaksa menilai ada kelalaian yang dilakukan Ayu terhadap
pasiennya. Harusnya, hakim MA melihat sisi lain yaitu risiko medis.
Kematian pasien dr Ayu dikarenakan lepasnya emboli.
"Emboli lepas
itu kelalaian atau risiko? Di pengadilan negeri terbukti bahwa ini
adalah risiko yang bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, di mana
saja. Jadi bukan karena kelalaian," kata Wila di Gedung Fakultas
Kedokteran Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu
(27/11/2013).
Namun, hakim berpendapat bahwa kematian pasien dr
Ayu akibat kelalaian. "Menurut saya, tiga hakim dari MA ini memutuskan
berdasarakan apa yang mereka baca, tapi mengabaikan faktor risiko
(medis) itu," ungkapnya.
Faktor risiko medis harus dikedepankan.
Pasalnya, dalam penanganan medis pasti ada risiko yang harus diterima
pasien. Soal risiko medis, dia mengibaratkan sebagai sebuah bencana
alam.
"Kalau terjadi bencana alam kan tidak ada yang
bertanggungjawab secara hukum, dan risiko medis dalam dunia medis ini
adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi, terjadi begitu saja," jelas
Wila yang juga anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
Dalam
menangani pasien, dokter bertugas menyelamatkan nyawa pasien dengan
berbagai tindakan medis sesuai prosedur. "Kalau tidak berhasil kemudian
(terjadi) risiko (medis) ini, itu kita tidak bisa meminta
pertanggngjawaban hukum kepada dokter. Itu yang harusnya jadi
pertimbangan hakim," tegasnya.
Dia juga mempertanyakan alasan
hakim yang menyebut kematian itu sebagai sebuah kelalaian dokter. "Bahwa
kematian ini karena kelalaian, kelalaian apa? Kan itu harus jelas," ucapnya.
Sementara
sebagai upaya untuk membebaskan dr Ayu, Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia (MKDI), IDI, atau POGI harus membuat investigasi
dan laporan soal kasus kematian itu dan diserahkan ke pihak terkait.
Wila
juga menyoroti perlakuan yang diterima dr Ayu oleh aparat penegak
hukum. "Kemarin dokter diperlakukan seperti penjahat, tidak perlu
dilakukan seperti itu," tuturnya.
Seorang dokter, harusnya tidak
dipidana jika dia melakukan kesalahan dalam penanganan medis. "Kalau
dokter salah, silakan (dihukum), tapi tidak perlu dipidana. Biasanya
ganti rugi," tandas Wila.
Home »
» Soal Kasus Dokter Ayu, MA Abaikan Faktor Risiko Medis
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh Tki yang bekerja di negeri orang saya ibu sukma seorang TKI DI MALAYSIA pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan hamil gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka facebook mendapatkan nomor aki katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi aki dan minta angka bocoran MALAYSIA angka yang di berikan 4D ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi ki ageng agung jagad di nomor 0822-9102-4534-silahkan buktikan sendiri ki ageng agung jagad tidak melayani SMS demi allah saya sudah membuktikan.
ReplyDeleteangka;GHOIB: singapura
angka;GHOIB: hongkong
angka;GHOIB; malaysia
angka;GHOIB; toto magnum
angka”GHOIB; laos…
angka”GHOIB; macau
angka”GHOIB; sidney
angka”GHOIB: vietnam
angka”GHOIB: korea
angka”GHOIB: brunei
angka”GHOIB: china
angka”GHOIB: thailand