Home » » Jaksa Juga Tuntut Aset & Harta Luthfi Dirampas Negara

Jaksa Juga Tuntut Aset & Harta Luthfi Dirampas Negara

Written By Unknown on Wednesday 27 November 2013 | 11:30

JAKARTA- Selain menuntut hukuman 18 tahun penjara, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut pengadilan merampas aset dan harta milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Harta dan aset Luthfi yang dirampas itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Berikut adalah aset dan harta Luthfi yang dituntut Jaksa dirampas negara seperti dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).

Aset dan harta ini dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.

Aset:

1. Mobil Toyota  Fj Cruiser 4.0 A/T warna hitam.

2. Mobil VW Caravelle warna deep black.

3. Mobil MazdaCX 9.

4. Mobil Mitshubisi Grandis.

5. Mobil Pajero Sport.

6. Mobil Nissan Frontier Navara.

7. Mobil Toyota Alphard.

8. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar, IV RT 9 RW 03, atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky.

9. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar, IV RT 09 RW 03 atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky yang diatasnamakan Jazuli.

10. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar, atas nama Tanu Margono dan Budiyanto.

11. Satu unit rumah di Jalan H Samali nomor 27, Pasar Minggu, digunakan Ahmad Zaky.

12. Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar, IV atas nama Tanu Margono akta jual beli antara Tanu dengan Luthfi.

13. Satu unit rumah yang terletak di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono akta jual dengan Luthfi.

14. Perumahan Rumah Bagus Residence Kavling B 1, Jalan Kebagusan Dalam Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

15. Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat nomor 24 RT 17 RW 02, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Hilmi Aminuddin.

16. Satu bidang tanah di Rengas Dengklok, Kecematan Leuwiliang, Bogor atas nama Luthfi.

17. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor atas nama Luthfi.

18. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor atas nama Luthfi.

19. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor atas nama Luthfi.

20. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, luas 3180 m2 atas nama Luthfi.

Uang tunai:

1. Uang tunai Rp100 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. (trk)

0 comments:

Post a Comment

Translate

Powered by Blogger.

Popular Posts

Test Footer

Random post

Comment

Template information